Bapak Aniaya Anak Tiri Hingga Hampir Tewas karena Kesal Sering Diminta Uang Jajan

- 25 Desember 2020, 18:27 WIB
Pelaku penganiaya AR dan RH
Pelaku penganiaya AR dan RH /Cianjurpedia / Wawan S

Cianjurpedia.com - Seorang ayah aniaya anak tirinya dengan menggunakan kapak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, hingga hampir tewas karena kesal sering meminta uang jajan hingga ngamuk-ngamuk kepada orang tuanya. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, kejadian bermula ketika ayah tiri korban bernisial AR (23) dan dua teman lainnya berinisial P dan RH mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan mobil rental. 

Setelah sampai sampai di kawasan perkebunan teh Kecamatan Campaka, Cianjur, korban diajak keluar dan dikeroyok oleh ayah tiri dan kedua temannya. 

Baca Juga: Asmirandah Melahirkan Bayi Perempuan di Hari Natal, Nama Anaknya Memiliki Arti Bersinar

"Jadi pelaku dan korban ini merupakan warga asal Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Mereka sengaja mengajak korban untuk dihabisi," ujarnya, Jumat 25 Desember 2020.

Tak hanya ditempat itu sambung Anton, korban juga dimasukan kembali ke dalam mobil dan dibawa ke Kecamatan Haurwangi untuk dianiaya kembali, yang berbatasan dengan Bandung Barat. 

"Korban dianiaya oleh ketiga pelaku dengan menggunakan kapak, cangkul dan garpu sehingga korban mengalami luka bacok dibagian pelipis mata, punggung dan kepala," katanya. 

Baca Juga: PT KAI berangkatkan 9.760 Penumpang dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen Jakarta saat Natal

Menurut pengakuan RA (23) yang merupakan pelaku sekaligus ayah tiri korban , korban yang genap berusia 17 tahun tersebut dianiaya lantaran ia kesal sebab sering meminta uang untuk hura-hura. 

"Jika tidak dikasih ia sering ngamuk, bahkan sering melawan, jadi saya kesal," ujarnya. 

Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Cianjur. Untuk satu orang lagi yang berinisial P sedang dalam pengejaran polisi karena melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana 16 tahun penjara.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah