Cianjurpedia.com - Polisi menetapkan Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Pelaku F dan 10 orang lainnya menjadi tersangka kasus kerusuhan di depan Mapolda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka F.
Menurutnya, total sudah 11 tersangka ditetapkan dalam insiden itu.
"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelasnya kepada awak media.
"Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya menegaskan.
Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.
Adapun pencarian terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor intelektual lain, masih dilakukan. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Baca Juga: Setelah Persib Bandung, PSM Makassar Umumkan Pemainnya Terpapar Covid-19
"Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tandasnya.