Mahfud MD: Kasus Kematian Brigadir J Tersangka Menjadi Tiga Orang

- 8 Agustus 2022, 21:26 WIB


Cianjurpedia.com – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sebelumnya Polri menetapkan dua tersangka tentang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di antaranya Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,’ ucap Mahfud kepada Wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Aktris Shoba Narayan Ungkap Ide Di Balik 'Dilwale Dulhania Le Jayenge Versi Musikal Broadway

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Girls Generation Jessica Akhirnya Dikonfirmasi Debut Di Girl Grup Hasil Program Sisters Who Make Waves

Baca Juga: Irjen Pol Syahardiantono Resmi Dilantik Kapolri Menggantikan Irjen Ferdy Sambo

Menurut Mahfud, mengungkapkan kasus ini sudah sesuai prosedur yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan kecepatannya cukup baik, kasus tentang kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

Baca Juga: Sekretaris Kabinet: Harus Tuntas Kasus Brigadir J agar Tidak Merusak Nama Baik Polri Tidak Babak Belur

“Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi,” tuturnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x