Minim Jaringan Internet Jadi Kendala Kampanye Daring Pilkada Cianjur

- 6 Oktober 2020, 09:10 WIB
  Hilman Wahyudi, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, KPUD Kabupaten Cianjur.
Hilman Wahyudi, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, KPUD Kabupaten Cianjur. /CIANJURPEDIA/Permadhi

Cianjur (CP) - Sudah satu pekan masa kampanye Pilkada Kabupaten Cianjur berjalan. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, KPUD Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudin mengungkapkan bukan hal mudah menjalankan kampanye dimasa Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Karena PKPU No.13 Tahun 2020 membatasi ketat berbagai bentuk kampanye yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar. Bahkan dalam PKPU tersebut kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, maupun pertemuan tatap muka dan dialog tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang.

“Melihat aturan ketat semacam itu, bagi paslon dan timnya di daerah penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 tentu diwajibkan mencari solusi agar bisa melakukan kampanye seefektif mungkin, tanpa harus melanggar aturan yang berlaku,” ujar Hilman kepada cianjurpedia.com, Selasa 6 Oktober 2020.

Sebagai kompensasi KPU RI, dalam PKPU menyarankan mengubah metode kampanye konvesnisonal berupa pengumpulan masa, menjadi mengafeksikan media masa, media sosial dan pertemuan daring. Hal tersebut disarankan agar Pilkada tidak menjadi klaster penyebaran virus corona baru.

“Bagi paslon dan timnya di Kabupaten Cianjur tentu ini bukan hal yang mudah dilakukan karena penggunaan media sosial dan media daring ini terkait erat dengan koneksi internet yang belum merata ke seluruh kecamatan, terutama di daerah selatan Cianjur yang kontur geografisnya pengunungan,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut sering kali masyarakat harus mencari spot yang tepat untuk mendapatkan sinyal, jaringan yang bagus dan stabil. Hal ini yang menjadikan kampanye tatap muka secara daring tidak efektif.

Menurut Hilman, diluar metode kampanye tersebut sebenarnya masih ada metode kampanye yang masih bisa dilakukan. Metode tersebut adalah Penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Bahan Kampanye yang dimaksud bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Adapun APK bisa berupa baligho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk yang jumlah, ukuran, serta titik pasangnya harus mengikuti keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak 2020,” jelasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur telah menetapkan, dan mengundi nomor urut empat pasang calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada 2020.

Dari hasil pengundian pasangan nomor 1, Oting Zaenal-Wawan Setiawan. Pasangan dengan jargon OTW ini diusung oleh partai Gerindra dan Demokrat, dengan jumlah dukungan 16 kursi di DPRD.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah