Kepala Desa Pusaka Sari Terancam Dipenjara

- 20 Oktober 2020, 12:10 WIB
Netralitas wajib dijaga.
Netralitas wajib dijaga. /Instagram.com/bawaslucianjur

Cianjurpedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, temukan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu kepala desa berinisial AM. Akibatnya dia terancam hukuman penjara.

"Dia adalah Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles, Cianjur. AM terbukti bersalah katena telah merekam video percakapan mendukung salah satu calon, kemudian video itu di sebar di media sosial di Facebook dan grup WhatsApp," ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, Selasa (20/10/2020).

Menurut Tatang hal tersebut dinilai menguntungkan dan merugikan salah satu calon yang dimana AM merupakan seorang kepala desa diwajibkan netral dalam setiap pemilihan.

Baca Juga: Tiga Rumah Di Cianjur Habis Dilalap Api.

"Ketika guyonan itu di tranmisikan ke media sosial tentu ini akan berdampak menguntungkan dan merugikan bagi calon. Menguntungkan bagi calon yang kebetulan dalam video itu didukung dan merugikan untuk pasangan calon yang lain," ucapnya.

Untuk pelanggarannya sendiri, lanjut Tatang, AM melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tentang Pemilu tahun 2016 dengan ancaman minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara.

"Hari ini kami limpahkan berkasnya ke penyidik. Di panggilnya kapan dan di mana itu ranahnya penyidik," katanya.

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x