Kementrian Agama Kab Cianjur Larang Pawai Obor Pada Hari Santri

- 21 Oktober 2020, 13:19 WIB
Kantor Kementrian Agama Kab Cianjur
Kantor Kementrian Agama Kab Cianjur /Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, imbau para santri untuk tidak melakukan kerumunan atau arak-arakan di tengah pandemi Covid-19 dalam memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada setiap 22 Oktober. 

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Tavip Supriadi mengatakan, larangan tersebut dilakukan sesuai Maklumat yang dikeluarkan Kapolri bahwa saat pandemi dilarang menimbulkan kerumunan. 

"Dalam Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa ditengah pandemi tidak boleh ada kerumunan yang lebih dari 50 orang," ujarnya, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Polri Siapkan Pengamanan Libur Panjang

Tapiv menjelaskan dalam memperingati Hari Santri Nasional tahun sekarang, pihaknya hanya melakukan upacara yang dipusatkan di Kantor Bupati  Cianjur. 

"Jadi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dimana sebelumnya sering diadakan pawai obor dan sebagainya, untuk tahun sekarang itu di tiadakan," ungkap Tapiv. 

Ia juga mengaku imbauan tersebut saat ini sudah disosialisasikan kepada semua MUI di semua wilayah di Cianjur. 

Baca Juga: Tips Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

"Untuk masalah sanksi mungkin pihak kepolisian baik dari polres maupun polsek setempat yang lebih berwenang terkait penindakan bagi pelanggar," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x