2 Orang Dengan Ganguan Jiwa Di Haurwangi Karang tengah Dibebaskan Dari Pasungan

- 27 Oktober 2020, 09:44 WIB
ODGJ yang dibebaskan dari pasungan
ODGJ yang dibebaskan dari pasungan /Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kecamatan Karangtengah dan Haurwangi, Cianjur Jawa Barat, berhasil dibebaskan dari pemasungan oleh tim relawan peduli ODGJ sebagai bentuk Cianjur Bebas Pasung. Dari dua ODGJ tersebut ada yang dipasung selama 6 tahun. 

Tim relawan tersebut teridiri dari pihak Puskesmas UPTD Ciherang, Yayasan Rumah Pulih Jiwa (YRPJ) sebagai koordinator di lapangan, Sedekah Rombongan (SR), Relawan Kesehatan Cipanas (RKC) serta Tim Kesehatan Jiwa. 

Bagian Promosi Kesehatan Puskesmas UPTD Ciherang, Andrik insap Malik mengatakan, pelepasan pasung tersebut dilakukan terhadap dua orang yaitu berinisal DM (42) asal Kecamatan Karangtengah dan MR (31) asal Kecamatan Haurwangi. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Segera Pulang Ke Tanah Air

"Untuk inisial DM sendiri ia dipasung selama 6 tahun. Sedangkan untuk MR sudah dipasung selama 2 tahun," ujarnya, Selasa 27 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan, kedua korban pemasungan tersebut berjenis pasung rantai permanen. 

"Tujuan pelepasan pasung tersebut dilakukan sebagai bentuk Cianjur Bebas Pasung," katanya. 

"Rencananya kedua korban pasung tersebut akan dibawa ke Yayasan Pondok Nurani yang berada di Cipanas untuk dilakukan pengobatan hingga mereka dinyatakan sembuh," sambungnya. 

Baca Juga: 6 Polres di Wilayah Polda Jawa Barat Mengalami Pergantian Kapolres

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x