Mulai Rabu Besok Kendaraan Besar Dilarang Lewat Puncak

- 27 Oktober 2020, 12:38 WIB
AKP Meilawaty Kasat lantas Polres Cianjur
AKP Meilawaty Kasat lantas Polres Cianjur /Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Jelang long weekend Satlantas Polres Cianjur larang kendaraan besar lewati Jalur Puncak mulai rabu 28 Oktober hingga 01 November 2020 untuk menghindari kemacetan. Akibatnya untuk kendaraan besar akan dialihkan ke Jonggol dan Sukabumi.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty mengatakan, larangan tersebut akan diberlakukan mulai hari Rabu hingga Minggu mendatang.

Menurutnya, untuk kendaraan kecil seperti minibus tetap bisa melewati Jalur Puncak Cipanas karena yang akan dialihkan hanya kendaraan bermuatan besar.

Baca Juga: 2 Orang Dengan Ganguan Jiwa Di Haurwangi Karang tengah Dibebaskan Dari Pasungan

"Pengalihan arus tersebut akan dilakukan mulai hari Rabu dari pukul 07:00 WIB pagi hingga 20:00 WIB malam," ujarnya saat diwawancara, Selasa 27 Oktober 2020.

Selain itu ia juga mengatakan ada beberapa titik rawan kemacetan yang difokuskan kepolisian untuk dilakukan penjagaan.

"Titik tersebut diantaranya Wilayah Utara yaitu Pasar Cipanas, Wilayah Kota Cianjur dan Timur yaitu Ciranjang," katanya.

Ia menambahkan, dalam penjagaan tersebut Satlantas Polres Cianjur mengerahkan sebanyak 73 personil yang nantinya akan ditempatkan untuk melakukan pengamanan di setiap titik kemacetan.

"Saya juga mengimbau kepada semua warga Cianjur saat long weekend untuk tidak berlibur ke luar kota demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Cianjur," katanya.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x