Cianjurpedia.com - Seorang residivis berinisal BR (42) pelaku penipuan dan pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk kepolisian.
Pelaku tersebut sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa yang dilakukannya di wilayah Cianjur.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban dimana sepeda motornya hilang usai dipinjamkan pada pelaku.
Baca Juga: PBB Prihatin Atas Ketegangan Antara Negara Muslim Dan Prancis Akibat Karikatur Satir Nabi Muhammad S
Anaga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan bermodus meminjam kendaraan korban. Setelah dipinjamkan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut untuk dijual kepada penadah.
"Dari keterangan pelaku, dalam sebulan ini pelaku sudah berhasil membawa kabur dua unit motor dan dijual ke penadah," ujarnya, Jumat 30 Oktober 2020.
"BR juga merupakan residivis dengan berbagai kasus tindakan pencurian dan kekerasan, bahkan baru dua bulan kemarin baru keluar dari penjara," sambungnya.
Baca Juga: Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berhasil Diatngkap KPK
Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya sudah lima kali memproses kasus kriminal yang dilakukan BR.