Untuk biaya perpanjangan yaitu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Rp80.000,- untuk SIM A
Rp75.000,- untuk SIM C
Baca Juga: Agar Tidak Tertipu, Yuk Mengenal Lebih Dekat Tanaman Hias Janda Bolong
Maka dari itu, selain dapat memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres Cianjur, masyarakat Cianjur pun dapat memperpanjang SIM di lokasi layanan keliling yang disediakan oleh Polres Cianjur sesuai dengan jadwal yang tepat.