Ribuan Obat Terlarang-Ratusan Miras Dirazia Satpol PP Cianjur

- 8 November 2020, 21:17 WIB
Barang bukti miras
Barang bukti miras /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Ribuan obat-obatan terlarang serta ratusan Miras berhasil dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Minggu 8 November 2020. Mereka bermodus dengan menjual di bengkel dan warung kelentong. 

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono mengatakan, razia tersebut dilakukan di lima kecamatan yaitu Kecamatan Cianjur Kota, Cibeber, Cilaku, Gekbrong dan Cugenang. 

"Dalam razia tersebut kami berhasil mengamankan 148 botol miras dari berbagai merek, 232 kantong oplosan dan1300 butir obat-obatan yang masuk daftar G," ujarnya, Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: AA Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Menurutnya, para pelaku menjual Miras dan obat-obatan terlarang menggunakan modus baru yaitu dengan menjual di bengkel dan warung kelontong. 

"Modus ini mereka lakukan berniat untuk mengelabui petugas, namun kami tidak dapat dikelabui sehingga kami bisa mengamankan Miras-miras obat-obatan tersebut," ungkapnya. 

"Obat-obatan daftar G seharusnya tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Obat daftar G harusnya dijual di toko Apotik resmi karena dapat memebahayakan jika tanpa resep dokter," sambungnya. 

Baca Juga: YG Entertainment Tunda Sementara Acara Realitas BLACKPINK, Menyusul Kasus Kontak dengan Panda

Diungkapkan Tulus, saat ini pihak Satpol PP belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap mereka para penjual. Menurut Tulus, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk bisa ditindaklanjuti. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah