Polisi Ungkap Pengahasilan Miras Oplosan Capai Rp100 Juta per Bulan

- 14 November 2020, 09:55 WIB
Kasat narkoba Iptu Ali Jupri saat memberikan keterangan pada wartawan
Kasat narkoba Iptu Ali Jupri saat memberikan keterangan pada wartawan /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Satres Narkoba Polres Cianjur ungkap penghasilan pelaku dari hasil penjualan Miras oplosan yang berhasil di grebek polisi di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Dalam per bulan pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp100 juta. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, dalam sehari pelaku bisa membuat 600-1.000 kantong miras oplosan. 

Ia mengungkap dari hasil penjualan tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan Rp4 juta per hari. 

Baca Juga: Hospital Playlist Season 2 Dipastikan Syuting Bulan Desember

"Harga jual per kantong Rp 15 Ribu, jika diakumulasikan, sehari bisa untung Rp4 juta, artinya jika dikalikan dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta," ujarnya, sabtu, 14 November 2020.

Menurutnya, miras oplosan tersebut diedarkan ke warung jamu di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur. 

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penjualan lewat media sosial yang memesan melalui pesan whatsapp. 

"Rata-rata diedarkan ke warung jamu dan tempat yang menjual miras oplosan. Tapi ada juga yang dipasarkan secara online," kata dia. 

Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu 14 November 2020, Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pergram

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah