Indonesia Power Digugat Pailit Karena Tunggak Hutang Sebesar 173 Milyar

- 27 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang /Pikiran rakyat/

Cianjurpedia.com – Indonesia Power yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) digugat pailit oleh konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM).

Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 18 November 2020.

Dikutip dari Warta Ekonomi, kuasa hukum Kinarya Liman Margaseta membenarkan soal gugatan tersebut. Alasan gugatan adalah Indonesia Power Menunggak hutang sebesar 173 miliar lebih

Baca Juga: Update Harga Emas: Jelang Ahir Pekan Harga Emas Tidak Bergerak Setelah 3 hari Turun

“Benar. Alasannya, Indonesia Power (IP) tidak membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp 173.564.895.353,” kata Otto Kamis 26 November 2020.

Hutang itu timbul setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Indonesia Power membayar hutang tersebut, namun setelah 2 bulan hutangbtersebut belum juga dibayar.

“Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut di atas,” kata Otto.

Indonesia Power adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik dengan daya mampu terbesar di Indonesia.

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x