Dapat Tawaran Investasi? Hati-hati Investasi Ilegal!

- 19 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi investasi.*
Ilustrasi investasi.* /Pexels/burak-k

 

Cianjurpedia.com – Investasi kini sudah menjadi kebutuhan jangka panjang di masa yang akan datang. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, bagi mereka yang sudah melakukan investasi sejak dulu manfaatnya begitu terasa.

Seolah-olah menjadi tren, banyak orang yang mulai belajar dan tertarik dengan investasi. Namun, bagi orang yang baru mau berinvestasi harus sangat berhati-hati dalam memilihnya.

Tak sedikit orang yang mudah tertipu dengan invetasi ilegal. Oleh sebab itu, baik bagi yang baru mau berinvestasi atau yang sudah pernah berinvestasi, tak ada salahnya untuk lebih waspada jika ada yang menawarkannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di Global Tv Selasa 19 Januari 2021

Dilansir dari Instagram @kemenkominfo, berikut adalah enam ciri-ciri investasi ilegal:

  1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
  2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama.
  4. Janji aset aman dan jaminan pembelian kembali.
  5. Klaim tanpa risiko (free risk).
  6. Legalitas tidak jelas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di ANTV Selasa 19 Januari 2021

Jika kamu mendapat tawaran investasi, jangan lupa 2L (Legal dan Logis). Pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM.

Cek daftar perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK di kontak OJK 157, whatsapp 081157157157, atau melalui email [email protected].***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x