Cianjurpedia.com - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 tahun 2022 tersebut akan diberikan kepada 8,76 juta penerima, yang terdiri dari sekitar 1,79 juta pegawai Aparatur Negara Pusat termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta pegawai Aparatur Negara Daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan.
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima yaitu gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Press Statement : Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022, sebagaimana yang dilansir dari Antara.
Menkeu mengatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 tahun ini.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," terangnya.
Ia pun memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.