2.Pindai kode batang atau quick response (QR) code yang ada di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3.Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Namun jangan khawatir jika Anda tidak memiliki gawai untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, cukup dengan menunjukkan e-KTP. Selanjutnya pengecer akan mencatat NIK Anda dan Anda bisa membeli MGCR di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tips Berinvestasi Dari Rhenald Khasali, Jangan Simpan Telur Dalam Satu Keranjang!
Pembelian minyak goreng curah dengan banderol Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Sementara untuk daftar lokasi yang menjual minyak goreng curah harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg bisa dilihat di laman https://minyak-goreng.id/.
Selamat mencoba! ***