Cianjurpedia.com - Sedang ramai di media sosial berupa petisi terkait mahalnya makanan di platform online seperti Go Food dan Grab Food.
Petisi terkait mahalnya makanan di platform online tersebut dibuat melalui laman change.org dan telah ditandatangani lebih dari 9 ribu orang.
Dalam petisi yang berjudul "Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform" ini dinyatakan bahwa komisi yang diterapkan di setiap platform makanan online tersebut cukup besar.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Sabtu 2 Juli 2022, Ada di Lima Lokasi
Adapun komisi yang ditetapkan dalam platform makanan online ini yaitu sebesar 20 persen per transaksi dari harga asli, sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com pada Sabtu 2 Juli 2022.
"Hal ini menyebabkan setiap pedagang terpaksa menetapkan harga yang cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan diskon . Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis Aloysius Efraim.
"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui diskon, tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan dari komisi 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan pengiriman," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per liter di Pengecer dengan Aplikasi Peduli lindungi
Selain itu, dalam petisi dengan target tanda tangan sebanyak 50.000 petisi ini dinyatakan bahwa belum ada penetapan aturan komisi.