Tiga Hal Utama Yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

- 15 April 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi Hal Yang Membatalkan Puasa
Ilustrasi Hal Yang Membatalkan Puasa /Pixabay/outsideclick

Cianjurpedia.com – Puasa atau shaum adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan yang penuh rahmat dan ampunan ini merupakan perintah dari Allah SWT seperti yang tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaiman diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Hal yang membatalkan puasa atau shaum yaitu dua macam, pertama membatalkan puasa dalam arti puasanya batal dan bisa dibayar dengan Qadha atau fidyah dan kedua: yang membatalkan nilai puasa atau shaum yang artinya puasanya sah tidak harus dibayar dengan qadha atau fidyah namun nilai puasanya hampa.

Nah adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan menukil buku “Fatwa-fatwa seputara Ramadhan” karya KH Aceng Zakaria seperti poin pertama yakni:

Baca Juga: Tiga Hal Agar Puasa Ramadhan Kita Diterima Allah SWT

Baca Juga: Dua Doa Buka Puasa Yang Dicontohkan Rasulullah

  1. Makan: makan yang dimaksud adalah makan apa saja yang dimakan lewat mulut baik makan makan nasi, roti atau makanan yang lainnya, baik dikunyah ataupun tidak.
  2. Minum: yaitu minum apa saja baik air minum ataupun yang bukan air minum seperti minum minyak tanah atau bensin atau yang lainnya.

Makan atau minum membatalkan puasa atau shaum, jika dilakukan dengan sengaja. Sementara kalau lupa maka tidak membatalkan puasa atau shaum. Hal ini berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi: Dari Abi Huraihah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang lupa sedang berpuasa, kemudian makan atau minum, maka sempurnakanlah shaumnya. Sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan memberi minum dia.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

  1. Bersetubuh dengan istri di siang hari. Disamping batal puasanya juga harus membayar kifarat. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan Muslim kifaratnya terdiri dari: Merdekakan hamba sahaya, puasa atau shaum dua bulan berturut-turut dan bershadaqah sesuai dengan kemampuan. Demikian hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita di bulan Ramadhan ini , semoga bermanfaat, Huwallahu ‘allam bishawab.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x