Inilah Golongan Penerima atau Mustahik Zakat Fitrah

- 7 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah /Pixabay/Ulrike Leone

 

Cianjurpedia.com – Zakat menurut bahasa artinya; berkembang atau tumbuh, ada juga Zakat mengandung arti bersih, berasal asal kata tu dzakka, dzaka atau tadzkiyatann yang artinya membersihkan.

Pengertian maka Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari kemungkinan usaha-usaha yang tidak jelas kehalalannya.

Selain itu juga berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir atau rakus

Menurut Al-Qur’an orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah atau mustahik terdiri dari delapan orang sebagaimana dalam ayat Q.S At-Taubah: 60;

Baca Juga: Makna dan Hukum Zakat Fitrah

  1. Orang-orang fakir
  2. Orang-orang miskin
  3. Pengurus-pengurus zakat
  4. Para mu’allaf yang dibujuk hatinya.
  5. Untuk (memerdekakan) budak
  6. Orang-orang yang berhutang
  7. Untuk jalan Allah (Fiisabilillah)
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan

Jadi dengan dasar Surat At-Taubah: 60 tersebut, berarti mustahik zakat itu ada delapan orang termasuk mustahik zakat fitri karena dalam ayat tersebut diungkapkan dengan lafadz “Innama shshoda qotu (“sesungguhnya zakat itu).

Secara umum berarti apapun baik zakat pertanian, perdagangan, emas dan perak termasuk zakat fitri mustahiknya adalah delapan ashnaf (bagian).

Sebagian ada yang berpendapat bahwa zakat fitri itu hanya untuk fakir dan miskin saja tidak untuk mustahik yang lainnya mengingat ada takhshih (pengecualian) dalam hadist yang berbunyi, Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud).

Baca Juga: Makna dan Tata Cara Membayar Fidyah Menurut Sunnah

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x