Hukum Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan

- 9 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Ilustrasi Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib setiap muslim untuk membersihkan hartanya termasuk orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dan anak kecil atau yang dewasa dari kalangan orang Islam.

Sementara bagaimana hukum zakat bayi yang masih dalam kandungan ibunya?

Jadi hukum zakat bayi dalam kandungan ibu yang mulai dari 0-4 bulan belum bisa dianggap manusia hidup karena belum ditiupkan ruh kepadanya.

Namun dari usia 4 bulan dari mulai ditiupkan ruh sudah bisa dianggap manusia hidup, karena organ tubuhnya sudah sempurna dan sudah bisa dianggap bernyawa.

Baca Juga: Inilah Golongan Penerima atau Mustahik Zakat Fitrah

Oleh karena itu beberapa hadist dibawah ini untuk mewajibkan zakat fitrah dalam kandungan yakni :

Dari Abi Qilabah ia berkata: “Sungguh menjadi perhatian bagi mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan zakat fitri dari anak kecil dan dari yang dewasa bahkan dari anak (bayi) yang masih dalam kandungan ibunya.” (H.R. Abdu al-Razzaq).

Hadist riwayat Ahmad: “Sesungguhnya Sayyidina ‘Utsman Bin Affan suka mengeluarkan shadaqah fitri dari anak kecil dan dari orang yang dewasa dan juga dari bayi yang masih dalam kandungannya ibunya.”(H.R. Ahmad).

Hadist lainya bunyinya; Dari Abu Sulaiman Bin Yasar; “Ia pernah ditanya tentang bayi yang masih dalam kandungan ibunya, apakah mesti dikeluarkan zakatnya? Ia menjawab: “Ya.(Al-Muhalla, 6 : 132).

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x