Hukum Waktunya Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Sunnah Rasul

- 10 Mei 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi Hukum Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ilustrasi Hukum Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Mengeluarkan zakat fitrah mengenai kapan waktunya mengeluarkan zakat para ulama terdapat perbedaan pendapat, yakni setidaknya ada 5 pendapat:

  • Pertama, boleh mengeluarkan zakat dimulai dari tanggal satu ramadhan
  • Pendapat kedua, boleh dikeluarkan dua atau tiga hari sebelum hari Idul Fitri.
  • Ketiga, dikeluarkan dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya
  • Setelah terbit fajar shiddiq sampai sebelum melaksanakan ‘Idul Fitri.
  • Boleh setelah hari raya tetapi makruh.

Pendapat yang kuat dari lima pendapat diatas adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu mengeluarkan zakat fitri ialah setelah terbit fajar shiddiq sebelum melaksanakan Idul Fitri.

Hal ini mengingat hadist yang diriwayat Abu Dawud yang bunyinya; Dari Ibnu ‘Abbas r.a berkata: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang puasa dari perbuataan sia-sia dan kotor dan (merupakan bantuan) makanan bagi orang miskin, maka siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat “Ied”, maka itulah zakat yang diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat ‘Ied”, maka itu hanya menjadi shadaqah biasa.”(H.R. Abu Dawud).

Baca Juga: Makna dan Hukum Zakat Fitrah

Baca Juga: Inilah Golongan Penerima atau Mustahik Zakat Fitrah

Selain itu hadist lain yang menjelaskannya dari Abi Sa’id al-Khudzi, ia berkata: “Kami suka mengeluarkan zakat di masa Nabi satu sha’ makanan di hari raya fitri.” (H.R. Bukhari, Tajrid al-sharih, 1:204).

Maksudnya jika ada terdapat perbedaan pendapat, maka pilih pendapat yang tidak diperselisihkan lagi.

Dalam hal ini mengeluarkan zakat fitri setelah subuh sampai sebelum shalat Idul Fitri tidak terdapat perselisihan di kalangan para ulama mengenai keabsahannya. Artinya menurut semua pihak, mengeluarkan zakat pada waktu tersebut sah.

Beda halnya dengan pendapat yang lainnya yang masih terdapat perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya. Huwallahu ‘allam bishawab.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x