Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Saat Idul Adha Boleh Asal Memenuhi Syarat Berikut

- 19 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Saat Idul Adha
Ilustrasi Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Saat Idul Adha /Pexels

 

Cianjurpedia.com – Qurban merupakan bagian dari salah satu ibadah nusuk yaitu ibadah dalam bentuk sembelihan yang terikat dengan protokol syariat termasuk hadyu dan aqiqah.

Pedoman syariah Qurban memiliki beberapa fadilah yang berkenaan dengan dimensi Aqidah, Ibadah dan Mua’amalah.

Ketiga dimensi syariat Qurban sebagai umat Muslim untuk dipahami  dan dikelola secara proprosional karena karena selain berdampak kepada tauhid dan syahnya ibadah qurban juga untuk meminimalisir kebingungan umat ditemukan permasalahan di lapangan.

Permasalahan tersebut termasuk saat pengelolaan hewan Qurban terutama pada masalah jual beli kulit karena hal ini masing sering terjadi di masyarakat.

Baca Juga: MUI : Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat Bisa, Berikut Tata Caranya

Berdasarkan landasan aspek Mu’amalah hukum menjual kulit Qurban seperti tercantum dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 dan ayat 36.

“Aspek Mu’amalah yang tercantum ayat ke-36 terutama ungkapan firman Allah yang berbunyi “Faquluu minha wa’atimu qani’a walmu’taro, seperti dikutip Cianjurpedia.com dari saluran YouTube Kajian Dialog Islam TV bersama KH. Amin Muchtar pada Selasa, 28 Juni 2021.

Dari ayat ini kita dapat mendapatkan gambaran siapa yang menjadi mustahik Qurban , yakni pertama Qurbani ( orang yang berQurban) dan kedua non Qurbani.

Pada ayat mustahiq Qurban  yang akan diinformasikan bukan status sosialnya melainkan sifat karakternya yaitu ada mustahik yang alqonil yaitu mustahiq yang tidak berkenaan dengan status sosial bisa miskin atau kaya.

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x