Pelonggaran aturan tersebut juga berlaku di lokasi lain termasuk tempat umum, alat transportasi, dan pusat perbelanjaan, bioskop, dan lainnya.
Pemakaian masker juga tak wajib di tempat umum luar ruangan, kecuali lokasi-lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi..
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah dibuka dalam kapasitas penuh bagi mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin.
Pesta pernikahan juga akan diizinkan namun dengan jumlah tamu terbatas. Pemilik hajat juga diwajibkan menerapkan prokes yang ketat.***