Pemerintah Akan Kurangi Masa Karantina Bagi PPLN yang Sudah Mendapat Vaksin Booster, Menjadi Tiga Hari

- 16 Februari 2022, 11:05 WIB
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19 /seputarcibubur.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi tiga hari dari sebelumnya selama lima hari.

Rencana pengurangan masa karantina bagi PPLN diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan dosis ketiga atau vaksin booster.

Pengurangan masa karantina ini dilakukan karena jumlah virus yang lebih cepat turun dengan masa penyembuhan lebih cepat dan risiko penularan lebih kecil.

Baca Juga: Pemerintah RI Pangkas Waktu Karantina Bagi PPLN Menjadi Lima Hari, Dengan Syarat Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan pers secara virtual dari Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisamito di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Selain itu, pengurangan masa karantina ini dilatarbelakangi oleh sebuah studi yang menemukan jika jumlah virus lebih cepat turun bagi yang sudah divaksin dibandingkan yang belum menjalaninya.

“Dengan demikian masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil,” ujar Wiku.

Baca Juga: Terbaru! Seperti Ini Prosedur Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Baru Tiba di Indonesia

Ia pun menegaskan jika setiap PPLN termasuk yang sudah divaksin tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan setelah menjalani karantina.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x