Cianjurpedia.com – Pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi tiga hari dari sebelumnya selama lima hari.
Rencana pengurangan masa karantina bagi PPLN diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan dosis ketiga atau vaksin booster.
Pengurangan masa karantina ini dilakukan karena jumlah virus yang lebih cepat turun dengan masa penyembuhan lebih cepat dan risiko penularan lebih kecil.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan pers secara virtual dari Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisamito di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Selain itu, pengurangan masa karantina ini dilatarbelakangi oleh sebuah studi yang menemukan jika jumlah virus lebih cepat turun bagi yang sudah divaksin dibandingkan yang belum menjalaninya.
“Dengan demikian masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil,” ujar Wiku.
Ia pun menegaskan jika setiap PPLN termasuk yang sudah divaksin tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan setelah menjalani karantina.