Cianjurpedia.com – Pemerintah Singapura akan mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi mulai tanggal 1 April 2022.
Pencabutan kewajiban karantina tersebut juga diikuti oleh penghapusan kewajiban memakai masker di tempat terbuka serta pemberian izin untuk berkumpul dengan jumlah orang yang lebih banyak.
Dilansir dari Antara pada Sabtu, 26 Maret 2022, Singapore Tourism Board menerbitkan panduan cepat untuk perjalanan tanpa karantina ke negeri singa tersebut.
Pertama, mempersiapkan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Bukti vaksinasi tersebut dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi dengan format sertifikat internasional WHO.
Kedua, melakukan konfirmasi tiket untuk penerbangan maskapai apapun dengan tujuan Singapura.
Ketiga, memiliki asuransi perjalanan dengan nilai perlindungan sebesar 30.000 dolar Singapura, bukan nilai premi yang dibayarkan, untuk biaya perawatan terkait dengan COVID-19.
Keempat, mengunduh aplikasi TraceTogether dan mendaftarkan profil diri.
Kelima, mengirimkan SG Arrival Card dan deklarasi kesehatan elektronik melalui layanan elektronik resmi dan gratis di laman Immigration and Checkpoints Authority (ICA), tiga hari sebelum keberangkatan.