Imbauan Bagi Jemaah Haji Selama Berada di Makkah dan Madinah, Simak Panduannya Berikut Ini

- 18 Juni 2022, 12:23 WIB
Imbauan Bagi Calon Jemaah Haji Selama Berada di Makkah dan Madinah, Simak Panduannya Berikut Ini.
Imbauan Bagi Calon Jemaah Haji Selama Berada di Makkah dan Madinah, Simak Panduannya Berikut Ini. /Pixabay/Zurijeta/

Cianjurpedia.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan imbauan bagi para jemaah dan petugas selama berada di Makkah dan Madinah.

PPIH mengimbau agar para jemaah dan petugas untuk selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut, serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Karena masih dalam masa pandemi, jemaah dan petugas pun diimbau untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker saat berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Sabtu 18 Juni 2022, Ada di Dua Lokasi

Melansir laman kemenag.go.id pada Sabtu 18 Juni 2022, Jubir PPIH Akhmad Fauzin pun melarang para jemaah dan petugas untuk membawa barang-barang yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

"Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji," terang Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Jumat, 17 Juni 2022.

Selain itu, lanjutnya, mereka pun dilarang membawa senjata tajam dan lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menag Yaqut Sebagai Pemimpin Delegasi Amirul Hajj Indonesia Tahun Ini

Kemudian, mereka juga dilarang berbicara, berteriak, mengajak dan/atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x