PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi

- 23 Juni 2022, 06:16 WIB
PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi.
PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi. /kemenag.go.id

Cianjurpedia.com - Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji untuk melakukan pembayaran Dam sesuai dengan prosedur yang berlaku di Arab Saudi.

Sebagai informasi, sebagian besar jemaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji secara tamattu. Yakni dengan melakukan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian ibadah haji.

Sehingga diwajibkan untuk membayar Dam atau denda yakni berupa menyembelih hewan. Adapun untuk pembayarannya dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Ribuan Galon Air Zamzam Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya untuk Dibagikan Kepada Jemaah Haji

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Rabu 22 Juni 2022.

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran Dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Akhmad Fauzin sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.

Dikatakan Fauzin, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443 H. 

Baca Juga: 204 Bus Shalawat Gratis Siap Layani Jemaah Haji Indonesia Selama di Makkah, Simak Rute Operasionalnya

Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x