PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi

- 23 Juni 2022, 06:16 WIB
PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi.
PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi. /kemenag.go.id

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut: 

  1. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntabilitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan; 
  2. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu; 
  3. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
  4. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan; 
  5. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan
  6. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

Baca Juga: Kemenag RI Akan Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada Rabu 29 Juni 2022 untuk Menentukan Iduladha 1443 H

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisasi ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x