Cianjurpedia.com - Perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit merupakan dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib setibanya di Mekkah Al-Mukarramah.
Melansir laman kemenag.go.id, Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Pondok Gede, Jakarta, pada Minggu, 26 Juni 2022, mengatakan jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut.
Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib, dan melaksanakan umrah wajib.
Baca Juga: Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi
"Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ucap Fauzin.
Yang terakhir, lanjutnya, jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu wukuf segera tiba, maka jemaah dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.
Kemudian, ia mengatakan bagi jemaah yang sakit, juga terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.
Pertama, jemaah menunggu sampai sembuh, kemudian berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.