Donald Trump Didakwa dengan 34 Tuduhan Kejahatan, Lakukan Suap Selama Masa Kampanye Presiden AS

- 5 April 2023, 09:42 WIB
Mantan Presiden Donald Trump muncul di pengadilan untuk dakwaan atas tuduhan terkait penyelidikan uang suap yang dibayarkan kepada bintang majalah dewasa, Stormy Daniels.
Mantan Presiden Donald Trump muncul di pengadilan untuk dakwaan atas tuduhan terkait penyelidikan uang suap yang dibayarkan kepada bintang majalah dewasa, Stormy Daniels. /Reuters/Jane Rosenberg/

 

NEW YORK (Cianjurpedia.com) - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa pada hari Selasa, 4 April 2023, dengan 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis atas pembayaran diam-diam atau suap yang dilakukannya selama masa kampanye Presiden AS pada 2016.

 

Jaksa penuntut di Manhattan menuduh Trump, orang pertama atau mantan presiden AS yang menghadapi dakwaan pidana, mencoba menyembunyikan pelanggaran undang-undang pemilu selama kampanyenya yang sukses di tahun 2016.

Namun, ketika ditanya oleh hakim di pengadilan, Trump mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa bersalah. Mengenakan jas biru tua dan dasi merah, Trump duduk tenang, dengan tangan terlipat di meja pembela diapit oleh pengacaranya.

Jaksa Chris Conroy mengatakan: "Terdakwa Donald J. Trump memalsukan catatan bisnis New York untuk menyembunyikan konspirasi ilegal untuk merusak integritas pemilihan presiden 2016 dan pelanggaran undang-undang pemilu lainnya."

Sementara memalsukan catatan bisnis di New York dengan sendirinya merupakan pelanggaran ringan yang dapat dihukum tidak lebih dari satu tahun penjara, itu dinaikkan menjadi kejahatan yang dapat dihukum hingga empat tahun bila dilakukan untuk memajukan atau menyembunyikan kejahatan lain, seperti pelanggaran undang-undang pemilu.

Baca Juga: Dokumen Intelijen Bocor, Rusia Mendukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat 2016

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x