Mulai Hari Ini, Sekolah di DKI Jakarta Boleh Hentikan PTM 100 Persen, Kemendikbud Ristek Ingatkan Prokes

3 Februari 2022, 16:56 WIB
ilustrasi PTM di Jakarta boleh dihentikan atas izin Kemendikbud Ristek. /pexels/agungpanditwiguna

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai hari ini, Kamis 3 Februari 2022.

Meskipun DKI Jakarta merupakan daerah yang termasuk PPKM level 2, namun melihat angka anak-anak di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, terlebih di Ibu Kota, maka Kemendikbud Ristek mengizinkannya. 

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti pada Kamis 3 Februari 2022 

Suharri, menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Sejarah Persib Hari Ini 3 Februari: Rudiyana Cetak Hattrick Dalam Laga Uji Coba di Kabupaten Bandung Barat

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News. 

Ia menjelaskan, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali masih bisa melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen

Namun, Suharti berpesan agar warga sekolah selalu tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat jika PTM Terbatas menjadi pilihannya. 

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tuturnya.

Baca Juga: Cuplikan Yoo Quiz on The Block Beri Kejutan Munculkan Aktor Go Soo Menuai Reaksi Antusias Netizen

Dia mengaku pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

"Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022," ucapnya. 

Suharti juga menambahkan, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler