Pengisian DRH PPPK Guru Honorer Tahap 2 Sudah Dimulai, Simak Cara Lengkapnya Di Sini

- 22 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /ANTARA FOTO


Cianjurpedia.com – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer yang telah lulus seleksi tahap kedua sudah dimulai. Ini sebagai syarat penetapkan Nomor Induk (NI) PPPK 2021.

Pengisian DRH PPPK tahap kedua dimulai dari tanggal 19 Januari sampai 4 Februari 2022.
Sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 782/B-MP.01.01/SD/D/ 2022, pemberkasan PPPK tahap kedua akan memanfaatkan tiga platform yang dikembangkan oleh BKN.

Ketiga platform tersebut diantaranya sscasn.bkn.go.id, sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), dan aplikasi DOCUDigital di link docudigital.bkn.go.id.

Nantinya, output hasil pemberkasan yang akan diterbitkan oleh BKN juga dalam bentuk digital, yaitu berupa tanda tangan digital.

Baca Juga: Lowongan Kerja S1 di PT LPP Agro Nusantara, Penempatan Medan dan Yogyakarta

Pengisian DRH penetapan NIK PPPK tahap kedua harus diisi oleh guru honorer sendiri di laman www.sscasn.bkn.go.id. Login menggunakan usename NIK dengan kata sandi yang telah terdaftar.

Di dalam DRH ada beberapa data yang harus diisi, mulai dari data perorangan, pendidikan, pekerjaan, keluarga sampai data organisasi.

Setelah diisi, DRH yang berisi data-data di atas harus dicetak dan ditandatangani di atas materai. Lalu dipindai dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 1.000 kilobyte (kb)
Selain data-data yang harus diisi, ada juga beberapa dokumen pelengkap yang harus disiapkan.

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh para guru honorer adalah:
1. Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan nomor 1 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), formatnya disesuaikan dengan ketentuan instansi setempat.

Baca Juga: Sejarah Stasiun dan Terowongan Lampegan Cianjur, Enak loh Buat Ngadem Sambil Menikmati Suasana Pedesaan

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah