Cianjurpedia.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah terhubung ke hampir semua layanan publik, sehingga saat ini merahasiakan NIK sangat dianjurkan.
Karena hal tersebut dapat menimbulkan bahaya penyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggungjawab, jika pemilik NIK kurang hati-hati.
Bilamana terdapat penyalahgunaan NIK, maka dapat menghubungi Call Center Polri dengan menekan nomor 110 (bebas pulsa).
Dikutip dari laman Instagram @humaspolda.jabar, karena maraknya penyalahgunaan data, berikut 4 cara menjaga NIK agar tetap aman.
Baca Juga: Red Velvet akan Gelar Konser Live Spesial di Bulan Maret Secara Online dan Offline
- Jangan sembarangan memberikan NIK
Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka itu adalah tindakan ilegal.