Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

- 29 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi - Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya.
Ilustrasi - Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya. /Tangkap layar laman prakerja.go.id

Cianjurpedia.com - Berikut ini merupakan kriteria terbaru penerima Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ.

Adapun kriteria terbaru penerima KPJ yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan di Jakarta dengan upah paling besar Upah Minimum Provinsi (UMP) + 15% (setara Rp 5.338.132).

Pekerja yang memiliki KPJ akan menerima berbagai manfaat mulai dari mendapatkan layanan gratis transportasi dengan moda TransJakarta, subsidi pangan murah tiap bulan, menjadi member Jakgrosir, hingga fasilitas kemudahan bagi anak untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca Juga: Top 10 Daftar Destinasi Liburan yang Paling Bikin Bahagia di Dunia, Bali Ada di Posisi Puncak!

Apa saja dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dan bagaimana cara untuk mendaftarkan diri sehingga dapat menerima KPJ ini?

Melansir Instagram @disnakertrans_dki_jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022, berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon penerima KPJ :

1.Scan atau fotokopi KTP DKI Jakarta

2.Scan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta

3.Scan atau fotokopi NPWP

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @disnakertrans_dki_jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x