Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru

- 16 Februari 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru.
Ilustrasi - Alur Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Jakarta, Ada Akta Perceraian Non Muslim, e-KTP, dan KK Baru. /disdukcapil.bogorkab.go.id/

Cianjurpedia.com – Berikut ini merupakan alur pembuatan secara offline akta perceraian non muslim sekaligus dokumen kependudukan lainnya yang terkait bagi warga Jakarta. 

Untuk mengurus pembuatan secara offline akta perceraian serta dokumen kependudukan lainnya yang terkait seperti e-KTP baru serta Kartu Keluarga (KK) baru, Anda hanya perlu mendatangi suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (sudin dukcapil) sesuai domisili atau Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum mendatangi sudin dukcapil, Anda harus mempersiapkan serta membawa dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Bikin KIA di Jakarta Gampang dan Gratis, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- E-KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli

Adapun alur pembuatan secara offline akta perceraian serta dokumen kependudukan lainnya yang terkait sebagaimana yang dilansir dari Instagram @dukcapiljakarta pada Kamis, 16 Februari 2023, adalah sebagai berikut.

Pertama, sesampainya di kantor sudin dukcapil, petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir F-2.01.

Jangan lupa membawa salinan asli putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diperlihatkan kepada petugas.

Baca Juga: Surat Pengantar Dihapus, Ini yang Harus Dibawa Saat Mengurus Dokumen Kependudukan ke Kantor Disdukcapil

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @dukcapiljakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x