Cianjurpedia.com - Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.
Status Bharada E sebagai Justice Collaborator yang dikabulkan oleh majelis hakim, berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa
Sebenarnya apa itu Justice Collaborator? Bagaimana syarat untuk menjadi Justice Collaborator? Dan apa saja penghargaan yang diperoleh oleh Justice Collaborator?
Mengutip Instagram @Indonesiabaik.id pada Jumat 16 Februari 2023, seseorang dikatakan berstatus sebagai Justice Collaborator jika ia merupakan pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama, dan bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan
Karena mempunyai peranan penting dalam mengungkap suatu tindak pidana, maka ia perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti yang terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh seorang Justice Collaborator, di antaranya penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.