Kronologis dan Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Pengunjung di Restoran Padalarang Kabupaten Bandung Barat

21 Februari 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kronologis dan Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Pengunjung di Restoran Padalarang Kabupaten Bandung Barat /Pixabay/kalhh

 

 

Cianjurpedia.com- Polres Padalarang, Polsek Cimahi, dan Polda Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat ungkap kasus pengeroyokan pengunjung restoran yang terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

Aksi pengeroyokan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Minggu 20 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dilansir dari akun Instagram @humaspolda.jabar, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sejumlah pemuda kepada pengunjung restoran di Perum Regency Ruko no 12, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

Kejadian berawal ketika korban mencoba melerai temannya yang sedang berkelahi dengan terlapor, saat sedang nongkrong di restoran di Perum Regency tersebut.  

Baca Juga: Mendag Pasok 23 Liter Minyak Goreng Curah di Bandung, Pemerintah akan Terus Lakukan Operasi Pasar

Setelah itu, perkelahian berhenti, dan terlapor yang berkelahi dengan teman korban sempat pergi. Namun ternyata, dia kembali lagi dan membawa teman-temannya.

Terlapor dan teman-temannya yang kembali lagi, tiba-tiba langsung menyerang dan memukuli korban, seperti yang terlihat pada video yang sudah tersebar di media sosial. 

Setelah kejadian itu, korban kembali ke rumah masing-masing, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Padalarang pada Minggu, 20 Februari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Korban bernama BR (19) merupakan warga Ciampel Indah Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, mengalami luka-luka lebam di wajahnya. 

Sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolsek Padalarang Kompol Darmawan Hassan,S.Sos, kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan pada hari Minggu, dini hari tersebut. 

Baca Juga: Justin Bieber Positif COVID-19, Konser Justice World Tour di Las Vegas Mendadak Ditunda

Pelaku yang tertangkap, antara lain HS (19) yang merupakan seorang mahasiswa yang berasal dari Kp. Laksana Mekar, yang berperan mengancam korban menggunakan botol miras, dan sempat memukul wajah korban sebanyak satu kali.

Pelaku selanjutnya AR (20) yang merupakan seorang mahasiswa yang berasal dari Kp. Laksana Mekar, berperan memukul menggunakan tangan kosong sebanyak lima kali ke wajah korban. 

Lalu tersangka yang ketiga adalah GN (24) yang merupakan seorang pegawai swasta, warga Kp. Laksana Mekar, yang beroeran memukil wajah dan badan korban. 

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan atau melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram Humas Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler