Ganjil Genap di 5 Tol Gerbang Bandung Raya Akhir Pekan 5-6 Maret 2022, Catat Lokasinya

5 Maret 2022, 09:15 WIB
Ganjil Genap di 5 Tol Gerbang Bandung Raya Akhir Pekan 5-6 Maret 2022, Catat Lokasinya /Instagram/@tmcpolrestabesbandung

 

Cianjurpedia.com - Pemkot dan Polrestabes Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di lima gerbang tol (GT) Kota Bandung pada akhir pekan ini, 4-6 Maret 2022.

Kebijakan sistem ganjil genap di lima gerbang tol (GT) Kota Bandung ini merupakan upaya dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan dalam rangka membatasi mobilitas warga untuk antisipasi penyebaran Covid 19.

Dilansir dari akun instagram @tmcpolrestabesbandung pada Sabtu 5 Maret 2022, berikut kelima gerbang tol di Kota Bandung yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Sidoarjo Hari Ini, Sabtu 5 Maret 2022, Ada di 9 Lokasi

  1. GT Pasteur
  2. GT Pasir Koja
  3. GT Kopo
  4. GT Moh. Toha
  5. GT Buah Batu

Kendaraan luar aglomerasi Bandung Raya yang boleh masuk hanya yang berpelat nomor akhir ganjil, sesuai tanggal hari ini.

Untuk Sabtu, 5 Maret 2022, kendaraan yang boleh melintas di lima gerbang tol (GT) Bandung hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil.

Sementara pada Minggu 6 Maret 2022, kendaraan yang bisa melintas di kota kembang ini hanyalah kendaraan dengan nomor polisi genap.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Bandung Raya Hari Ini, Sabtu 5 Maret 2022, Ada di Tujuh Lokasi

Selanjutnya, saat kebijakan ganjil genap ini diberlakukan, kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor pada hari itu akan diputarbalikkan.

Selain ganjil genap, Pemkot dan Polrestabes Bandung juga masih menutup tiga ruas jalan, yakni Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur, dan sebagian Jalan Asia Afrika pada akhir pekan ini.

Namun, terdapat pengecualian bagi kebijakan ini. Untuk mobil Damkar, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi, serta kendaraan kondisi darurat lainnya, diperbolehkan melintasi kota ini.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: TMC Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler