Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kabupaten Subang memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Subang memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Senin, 25 April 2022 Sekarang Turun Lagi Rp1000
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan pada Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Subang yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Drama Itaewon Class versi Jepang Roppongi Class Dikonfirmasi Akan Tayang Bulan Juli
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kabupaten Subang
Hari Jam Lokasi
Senin – Sabtu 07.30 -14.00 Dealer Tridjaya Pagaden
Fly Over Pamanukan
Indomaret Dangdeur
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Jadwal Samades Masuk Desa
Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Nomor-nomor Penting Mudik Idul Fitri Di Kabupaten Garut Ada Bengkel Mobile
Wilayah Kabupaten Subang
Hari Jam Lokasi
Senin – Sabtu 08.00 -14.00 Kantor Desa Kasomalang Kulon
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.***