Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bandung gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat saat ini baru ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan kategori lansia berusia 60 tahun ke atas yang telah memiliki e-tiket vaksin dosis keempat serta telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Rabu 21 Desember 2022, Ada di Tujuh Lokasi
Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Rabu 21 Desember 2022.
1.UPTD Puskesmas Cinambo
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
2.Puskesmas Tamblong
Waktu pelaksanaan : 11.00-13.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Mandalamekar
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Pasirjati
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Pasundan
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Pasirluyu
Waktu pelaksanaan : 10.30-11.30 WIB
7.UPTD Puskesmas Pamulang
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
8.UPTD Puskesmas Cipaku
Waktu pelaksanaan : 08.30-10.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
10.UPTD Puskesmas Garuda
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
11.UPTD Puskesmas Balaikota
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Cijagra Lama
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan selesai
Pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WIB
13.UPTD Puskesmas Sekejati
Waktu pelaksanaan : 10.00-13.00 WIB
14.UPTD Puskesmas Ujungberung Indah
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
15.UPTD Puskesmas Cibuntu
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.300 WIB
16.UPTD Puskesmas Babatan
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
17.UPTD Puskesmas Sindangjaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-09.30 WIB
Baca Juga: BH Entertainment Bantah Rumor Kencan Kim Go Eun dengan Pesepakbola Son Heung Min
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Tidak dalam kondisi hamil
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***