Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Kamis 12 Januari 2023, Ada di 46 Lokasi
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat saat ini baru ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan kategori lansia berusia 60 tahun ke atas yang telah memiliki e-tiket vaksin dosis keempat serta telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu.
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Kamis 12 Januari 2023.
1.Stadion Patriot Chandrabaga Gate 9
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
2 UPTD Puskesmas Perumnas II
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Mustika Jaya
Waktu pelaksanaan : 07.30 WIB sampai dengan selesai
4.UPTD Puskesmas Aren Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
5.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Kamis 12 Januari 2023, Ada di 27 Lokasi
6.Puskesmas Harapan Baru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
7.Kelurahan Bintara
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
8.UPTD Puskesmas Jatisampurna
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan selesai dan 16.00 WIB sampai dengan selesai
9.UPTD Puskesmas Medan Satria
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
10.UPTD Puskesmas Seroja
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Bojong Rawalumbu
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
12.Puskesmas Bantargebang
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
13.Mini Sentra Vaksin Mall Ciputra Cibubur
Waktu pelaksanaan : 10.00 WIB sampai dengan selesai
14.Kantor RW 05 Jatimelati
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
15.Puskesmas Jatiasih
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
16.Puskesmas Perwira
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
17.Puskesmas Karang Kitri
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.30 WIB
18.UPTD Puskesmas Duren Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2023 untuk Banyak Kategori, Apa Saja?
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***