Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Ada di Delapan Lokasi

31 Januari 2023, 08:24 WIB
Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Ada di Delapan Lokasi. /covid19.go.id

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Ada di 42 Lokasi

1.Puskesmas Harapan Baru

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB 

2 UPTD Puskesmas Perumnas II

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

3.UPTD Puskesmas Aren Jaya

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

4.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

5.UPTD Puskesmas Pondok Gede 

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

6.Puskesmas Ciketing Udik

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

7.UPTD Puskesmas Jatiwarna

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

8.Puskesmas Perwira

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Selasa 31 Januari 2023, Ada Trolley, Brain Works, Missing The Other Side 2

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :

-Membawa fotokopi KTP atau KK 

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

-Membawa sertifikat vaksin

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler