Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi

23 Februari 2023, 07:36 WIB
Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi. //pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi

1.UPTD Puskesmas Cinambo

Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB

2.UPTD Puskesmas Astanaanyar

Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB

3.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

4.UPTD Puskesmas Jajaway

Waktu pelaksanaan : 07.30-09.30 WIB

5.UPTD Puskesmas Pagarsih

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

6.UPTD Puskesmas Pasirjati

Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB

7.UPTD Puskesmas Talagabodas

Waktu pelaksanaan : 08.30-10.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada Strangers Again dan The Heavenly Idol

8.UPTD Puskesmas Neglasari

Waktu pelaksanaan : 11.00-12.00 WIB

9.UPTD Puskesmas Cempaka Arum

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :

-Membawa fotokopi KTP atau KK

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Tiga Rute Motis 2023, Program Mudik Motor Gratis dari Kemenhub, Simak Syarat dan Waktu Pendaftarannya!

-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Tidak dalam kondisi hamil

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi



**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler