Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.500 per Jiwa

12 April 2023, 05:45 WIB
Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.500 per Jiwa. /Dok. Baznas

Cianjurpedia.com - Berikut ini besaran zakat fitrah 1444 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah 1444 H yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Akan tetapi, dengan seiring berjalannya waktu, besaran zakat fitrah tersebut dikonversikan dengan uang.

Adapun besaran zakat fitrah 1444 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H/2023, sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @baznasjabar pada Selasa, 11 April 2023, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Acara Itikaf dan Qiyamullail di Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta Pusat, 21 Ramadhan 1444 H Malam Ini

1.Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat Rp32.500

2.Kabupaten Bandung Rp32.500

3.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

4.Kabupaten Bekasi Rp45.000

5.Kabupaten Bogor Rp42.000

6.Kabupaten Ciamis Rp30.000

7.Kabupaten Cianjur 

-Rp34.000

-Rp62.000

8.Kabupaten Cirebon Rp30.000

9.Kabupaten Garut Rp35.000

10.Kabupaten Indramayu Rp30.000

11.Kabupaten Karawang Rp35.000

12.Kabupaten Kuningan Rp30.000

13.Kabupaten Majalengka Rp32.500

14.Kabupaten Pangandaran Rp30.000

Baca Juga: Pendaftaran Offline Mudik Gratis 2023 Kabupaten Tangerang Dibuka Hari ini Selasa 11 April 2023 Pukul 08.00 WIB

15.Kabupaten Purwakarta Rp32.500

16.Kabupaten Subang Rp35.000

17.Kabupaten Sukabumi Rp32.500

18.Kabupaten Sumedang Rp32.500

19.Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000

20.Kota Bandung Rp32.500

21.Kota Banjar Rp32.500

22.Kota Bekasi Rp40.000

23.Kota Bogor Rp45.000

24.Kota Cimahi Rp32.500

25.Kota Cirebon Rp42.000

26.Kota Depok Rp45.000

27.Kota Sukabumi Rp33.000

28.Kota Tasikmalaya Rp35.000

Baca Juga: Pendaftaran Online dan Offline Mudik Bareng Gratis 2023 Pemkot Bandung Dibuka Kembali Hari Ini Selasa 11 April

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskin,"

"Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat! ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @baznasjabar

Tags

Terkini

Terpopuler