Cianjurpedia.com - Berikut ini besaran zakat fitrah 1444 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Besaran zakat fitrah 1444 H yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Akan tetapi, dengan seiring berjalannya waktu, besaran zakat fitrah tersebut dikonversikan dengan uang.
Adapun besaran zakat fitrah 1444 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H/2023, sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @baznasjabar pada Selasa, 11 April 2023, yaitu:
1.Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat Rp32.500
2.Kabupaten Bandung Rp32.500
3.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
4.Kabupaten Bekasi Rp45.000
5.Kabupaten Bogor Rp42.000
6.Kabupaten Ciamis Rp30.000
7.Kabupaten Cianjur
-Rp34.000
-Rp62.000
8.Kabupaten Cirebon Rp30.000
9.Kabupaten Garut Rp35.000
10.Kabupaten Indramayu Rp30.000
11.Kabupaten Karawang Rp35.000
12.Kabupaten Kuningan Rp30.000
13.Kabupaten Majalengka Rp32.500
14.Kabupaten Pangandaran Rp30.000
15.Kabupaten Purwakarta Rp32.500
16.Kabupaten Subang Rp35.000
17.Kabupaten Sukabumi Rp32.500
18.Kabupaten Sumedang Rp32.500
19.Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000
20.Kota Bandung Rp32.500
21.Kota Banjar Rp32.500
22.Kota Bekasi Rp40.000
23.Kota Bogor Rp45.000
24.Kota Cimahi Rp32.500
25.Kota Cirebon Rp42.000
26.Kota Depok Rp45.000
27.Kota Sukabumi Rp33.000
28.Kota Tasikmalaya Rp35.000
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskin,"
"Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat! ***