Satlantas Polres Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak pada 28 April hingga 1 Mei 2023

28 April 2023, 19:27 WIB
Satlantas Polres Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak pada 28 April hingga 1 Mei 2023. /Foto/Ilustrasi/Antara

Cianjurpedia.com - Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di jalur Puncak pada libur panjang akhir pekan ini.

Penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku mulai Jumat 28 April 2023 pukul 14.00 WIB hingga Senin 1 Mei 2023 pukul 24.00 WIB yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari ini Jumat 28 April 2023.

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Rekomendasi Tujuh Hotel di Sekitar Kebun Raya Bogor, Harga Mulai dari 500 Ribu-an per Malam Saat Weekend

Berdasarkan peraturan tersebut, pada saat hari libur nasional aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB. Dan pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil. Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Daftar Pemenang Baeksang Arts Awards ke-59, Selamat! Park Eun Bin Sabet Daesang dan Song Hye Kyo Best Actress

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Kemudian aturan ganjil genap ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler