Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Rabu 12 Juli 2023, Ada di Enam Lokasi

12 Juli 2023, 08:48 WIB
Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini. /covid19.go.id

Cianjurpedia.com – Pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi COVID-19 dan mengubahnya menjadi masa endemi, mulai Rabu 21 Juni 2023. Meskipun begitu, COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi.

Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang

Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Rabu 12 Juli 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian

1.UPTD Puskesmas Jatiluhur

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

Jenis vaksin yang tersedia adalah Inavac

2.UPTD Puskesmas Jakasetia

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai 

Jenis vaksin yang tersedia adalah Inavac

3.UPTD Puskesmas Kranji

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai 

Jenis vaksin yang tersedia adalah Inavac

4.UPTD Puskesmas Margamulya 

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai 

Jenis vaksin yang tersedia adalah Inavac

5.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai 

Jenis vaksin yang tersedia adalah Inavac

6.UPTD Puskesmas Cikiwul

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

Jenis vaksin yang tersedia adalah Inavac

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Rabu 12 Juli 2023, Ada di 28 Lokasi

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :

-Membawa fotokopi KTP atau KK 

-Membawa sertifikat vaksin

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler