Jadwal Samsat Keliling Bandung Hari Ini, Senin 22 Januari 2024, Ada di 3 Lokasi

22 Januari 2024, 08:18 WIB
Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung Hari Ini /Bapenda Jabar/Instagram

 

Cianjurpedia.com - Badan Pendapatan dan Perpajakan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan program Samsat keliling untuk wilayah Kota Bandung mulai dari hari Senin hingga Sabtu.

Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Bandung diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis oleh Bapenda Jawa Barat. Untuk hari ini, ada di tiga lokasi yang jadwalnya bisa dilihat di dalam artikel.

Berikut jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Bandung hari ini, Senin 22 Januari 2024, yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id.

Baca Juga: Toko Layangan Akiat, Salah Satu Destinasi Utama Liburan Keluarga di Bandung

Jam  

Wilayah

Lokasi

09.00-12.30 WIB

Bandung I (Kota)  Pajajaran

Depan Polsek Astana Anyar

08.30-13.00 WIB

Bandung II (Kota) Kawaluyaan

Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman

08.30-14.00 WIB 

Bandung III (Kota) Soekarno Hatta

Ruko Nasution Square

Untuk, Wilayah Bandung III Soekarno Hatta, tersedia Samsat Drive Thru di Samsat Soekarno Hatta, pukul 08.00-13.00 WIB.

Adapun Samsat Ride Thru untuk Wilayah Bandung II (Kota) Kawaluyaan di Halaman Samsat Kawaluyaan, pukul 08.00-12.00 WIB. 

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

PengabdiBaca Juga: Destinasi Wisata Seram Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, Bandung, Apakah Kamu Berani Mengunjunginya?

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah

*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***

 
Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler