Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Berlaku Mulai Rabu 7 Februari 2024 hingga Minggu 11 Februari 2024

7 Februari 2024, 17:22 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Berlaku Mulai Rabu 7 Februari 2024 hingga Minggu 11 Februari 2024. /Tangkapan layar Instagram/@tmcpolresbogor

Cianjurpedia.com - Aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan diterapkan selama masa libur panjang dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 8 Februari dan 10 Februari 2024 pekan ini.

Penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini berlaku mulai hari ini Rabu 7 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Contraflow di Tol Jakarta dan Cipali Saat Libur Isra Mi'raj dan Imlek 2024, Catat Waktu Pelaksanaanya!

Kemudian pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Jadwal Tayang Lima Drakor On Going Terbaru di Bulan Februari, Branding in Seongsu Tayang 4 Kali Seminggu

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Kemudian aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak. Sementara dari arah Kota Bandung/ Cianjur, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler