Bandung Kembali Zona Merah, Oded Berlakukan PSBB Proporsional

- 3 Desember 2020, 20:47 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melakukan jumpa pers terkait respon Bandung kembali menyandang zona merah
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melakukan jumpa pers terkait respon Bandung kembali menyandang zona merah /Pemkot Bandung

Cianjurpedia.com – Ketua Tim Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai respon atas stastus zona merah Kota Bandung.

"Iya, (menerapkan) PSBB Proporsional. Perwal-nya lagi dibuat sama bagian hukum, mudah-mudahan nanti malam secepatnya selesai, saya tanda tangan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (3/11/2020).

Oded mengatakan, PSBB Proposional ini akan berlangsung selama 14 hari usai dikeluarkannya Perwal dan setelahnya akan dilakukan evaluasi lanjutan.

Baca Juga: Gedung Eks. Pabrik Roti Ellenbroek di Bandung, Toko Roti Terkenal era 1930-an

Dalam siaran pers, Oded mengatakan pembatasan ini dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir. Salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, dan cafe. Dengan demikian, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB.

"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen,” tegas Oded didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas, Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan usai menggelar Rapat Terbatas Forkopimda Kota Bandung.

Baca Juga: Twitter Masukkan Ras dan Etnis Dalam Aturan Ujaran Kebencian

Khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, wali kota memutuskan untuk menutup total. Fasiltas tersebut di antaranya taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan.

Tak hanya itu, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen. "Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x