Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Kerumunan Warga di Megamendung, Kabupaten Bogor.

- 3 Desember 2020, 21:05 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri /Galamedianews/Remy Suryadie

Cianjurpedia.com – Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan tim penyidik sedang melakukan penguatan fakta-fakta hukum terkait kasus protokol Kesehatan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari Antara, Kapolda mengatakan bahwa kasus pelanggaran protokol Kesehatan di Gadog, Megamendung tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan untuk penguatan fakta hukum, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap sejumlah saksi.

Meskipun kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, namun sampai saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus pelanggaran protokol Kesehatan tersebut.

Baca Juga: Bandung Kembali Zona Merah, Oded Berlakukan PSBB Proporsional

Orang nomor satu di Polda Jabar ini tidak memberikan keterangan siapa yang akan dijadikan calon tersangka, karena pihaknya masih fokus terhadap pengumpulan keterangan dari saksi.

Baca Juga: Twitter Masukkan Ras dan Etnis Dalam Aturan Ujaran KebencianBaca Juga: Gedung Eks. Pabrik Roti Ellenbroek di Bandung, Toko Roti Terkenal era 1930-an

Sebelumnya, Polda Jabar meningkatkan status kasus kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor menjadi penyidikan. Akibat dari kerumunan tersebut, sejumlah pejabat dicopot dari jabatannya, salah satunya adalah mantan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x